Perbuatan Melawan Hukum perdata adalah suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat diminta suatu ganti rugi.
Dalam konteks hukum perdata, Perbuatan Melawan Hukum dikenal dengan istilah onrechtmatige daad. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, Perbuatan Melawan Hukum adalah:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum perdata meliputi adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya sebab akibat antara kerugian dan perbuatan, serta adanya kerugian.
Kemudian, Rosa Agustina dalam bukunya berjudul Perbuatan Melawan Hukum menjelaskan bahwa dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat sebagai berikut:
- ertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
- bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
- bertentangan dengan kesusilaan; dan
- bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Lebih lanjut, Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya berjudul KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan, sebagaimana dikutip oleh Rosa Agustina menguraikan unsur Perbuatan Melawan Hukum yang harus dipenuhi, antara lain:
- harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
- perbuatan itu harus melawan hukum;
- ada kerugian;
- ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; dan
- ada kesalahan.
Adapun contoh Perbuatan Melawan Hukum perdata dapat Anda baca selengkapnya pada artikel Contoh Perbuatan Melawan Hukum dan Dasar Gugatannya.
Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Pidana
Berbeda dengan hukum perdata, Perbuatan Melawan Hukum pidana dikenal dengan istilah wederrechtelijk.
Menurut Satochid Kartanegara, wederrechtelijk dibedakan menjadi:
- Wederrechtelijk formil, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang; dan
- Wederrechtelijk materiil, yaitu sesuatu perbuatan “mungkin” wederrechtelijk, walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum (algemen beginsel).
Lebih lanjut, Schaffmeister, sebagaimana dikutip oleh Andi Hamzah dalam bukunya berjudul Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia berpendapat bahwa “melawan hukum” yang tercantum dalam rumusan delik yang menjadi bagian inti delik disebut sebagai melawan hukum secara khusus (contoh Pasal 372 KUHP), sedangkan “melawan hukum” sebagai unsur yang tidak disebut dalam rumusan delik tetapi menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana disebut sebagai melawan hukum secara umum (contoh Pasal 351 KUHP).
erdasarkan penelusuran kami, pendapat dari Schaffmeister diterapkan dalam hukum positif di Indonesia, contohnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam Pasal 2 UU Tipikor terdapat unsur melawan hukum, sedangkan dalam Pasal 3 UU Tipikor tidak dicantumkan unsur melawan hukum.
Contoh lain adalah Pasal 486 dan Pasal 466 UU 1/2023 (KUHP baru). Dalam Pasal 486 UU 1/2023 terdapat unsur melawan hukum, sedangkan dalam Pasal 466 UU 1/2023 tidak terdapat unsur melawan hukum.
Lantas, apa perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam hukum pidana dan hukum perdata? Berikut adalah ulasannya.
Perbedaan PMH dalam Hukum Pidana dan Perdata
Menjawab pertanyaan Anda, perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam konteks hukum pidana dengan perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum perdata lebih dititikberatkan pada perbedaan sifat hukum pidana yang bersifat publik dan hukum perdata yang bersifat privat.
Untuk itu, sebagai referensi, kami akan mengutip pendapat dari Munir Fuady yang menyatakan:
Hanya saja yang membedakan antara perbuatan tersebut (melawan hukum pidana dengan melawan hukum perdata) adalah bahwa sesuai dengan sifatnya sebagai hukum publik, maka dengan perbuatan pidana, ada kepentingan umum yang dilanggar (disamping mungkin juga kepentingan individu), sedangkan dengan perbuatan melawan hukum (perdata) maka yang dilanggar hanya kepentingan pribadi saja.
Selain itu, perbedaannya juga terletak pada unsur-unsur PMH. Dalam konteks hukum pidana, unsur PMH adalah perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang dilakukan di luar batas kewenangan atau kekuasaan, dan perbuatan yang melanggar asas-asas umum hukum. Sedangkan unsur PMH dalam konteks hukum perdata adalah adanya suatu perbuatan yang melawan hukum, adanya kesalahan dari pihak pelaku, adanya kerugian bagi korban, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan serta kerugian.