Pendahuluan
Dalam kehidupan sehari-hari, hubungan antarindividu tidak selalu berjalan harmonis. Terkadang, ada pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan orang lain. Hukum perdata hadir untuk menyelesaikan konflik semacam ini, salah satunya melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam konteks hukum perdata Indonesia, PMH menjadi dasar penting bagi seseorang untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialaminya akibat perbuatan orang lain yang tidak sah.
Dasar Hukum PMH dalam Hukum Perdata
Perbuatan melawan hukum diatur secara tegas dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Pasal ini merupakan dasar gugatan perdata terhadap orang yang melakukan perbuatan yang melawan hukum, meskipun tidak ada perjanjian sebelumnya antara para pihak.
Pengertian Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata
Secara umum, perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dalam hukum perdata adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang bertentangan dengan hukum atau kepatutan, yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lain dan oleh karenanya wajib untuk memberikan ganti rugi.
Hukum perdata memandang PMH sebagai bentuk tanggung jawab hukum di luar kontrak (non-kontraktual). Artinya, meskipun tidak ada hubungan hukum sebelumnya antara pelaku dan korban, pihak yang dirugikan tetap bisa menggugat secara perdata.
Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum Menurut Hukum Perdata
Agar suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai PMH dalam konteks perdata, harus terpenuhi unsur-unsur berikut:
- Adanya Perbuatan
Merupakan tindakan aktif atau pasif (tidak berbuat padahal seharusnya berbuat) yang dilakukan oleh seseorang. - Perbuatan Tersebut Melawan Hukum
Tindakan yang dilakukan melanggar:- Peraturan perundang-undangan,
- Hak subyektif orang lain,
- Norma kesusilaan,
- Norma kepatutan dan kehati-hatian dalam masyarakat.
- Adanya Kesalahan dari Pelaku
Kesalahan ini bisa berbentuk kesengajaan maupun kelalaian. - Adanya Kerugian
Korban mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil sebagai akibat langsung dari perbuatan tersebut. - Adanya Hubungan Kausal Antara Perbuatan dan Kerugian
Harus ada hubungan sebab-akibat yang nyata dan langsung antara tindakan pelaku dan kerugian yang timbul.
Fungsi dan Tujuan PMH dalam Hukum Perdata
Dalam hukum perdata, mekanisme PMH memiliki beberapa fungsi penting:
- Memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan.
- Menciptakan keadilan, dengan memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita.
- Memberi efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
- Menjaga tertib hukum, dengan memastikan bahwa setiap orang bertindak sesuai dengan norma hukum dan sosial.
Contoh Kasus PMH dalam Hukum Perdata
Berikut adalah contoh konkret PMH dalam praktik hukum perdata:
- Pelanggaran Privasi
Misalnya, seseorang menyebarkan foto pribadi orang lain tanpa izin, sehingga menimbulkan kerugian psikologis. - Kelalaian Profesional
Dokter yang salah mendiagnosis penyakit pasien sehingga memperparah kondisi pasien. - Perusakan Barang Milik Orang Lain
Seseorang merusak kendaraan tetangganya secara sengaja, maka pemilik kendaraan berhak menggugat secara perdata atas kerusakan tersebut. - Pencemaran Nama Baik
Jika seseorang menyebarkan fitnah atau berita bohong yang merugikan reputasi orang lain, maka tindakan ini dapat digugat berdasarkan PMH.
Perbedaan PMH dengan Wanprestasi
Aspek | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) | Wanprestasi |
---|---|---|
Hubungan hukum | Tidak perlu ada perjanjian | Berdasarkan perjanjian |
Dasar hukum | Pasal 1365 KUH Perdata | Pasal 1238 KUH Perdata |
Jenis tanggung jawab | Non-kontraktual | Kontraktual |
Contoh | Pencemaran nama baik | Tidak membayar utang sesuai waktu |
Kesimpulan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam hukum perdata merupakan salah satu instrumen penting untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan. Dengan memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam Pasal 1365 KUH Perdata, seseorang dapat mengajukan gugatan perdata guna mendapatkan ganti rugi. PMH juga menunjukkan bahwa dalam masyarakat yang beradab, setiap tindakan yang melanggar norma hukum dan sosial harus dipertanggungjawabkan secara hukum, meskipun tidak ada perjanjian tertulis antar pihak.