Semarang – Kuasa hukum warga Jalan Karanggawang Baru RT 02 RW 06 Kelurahan Tandang, Ali Lubab, S.H., M.H., mendampingi warga dalam proses pelaporan ke Polrestabes Semarang terkait adanya dugaan penyerobotan tanah atau fasilitas umum (fasum) yang diduga dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pelaporan tersebut dilakukan oleh pengurus RT 02 RW 06 bersama warga sebagai bentuk upaya hukum untuk memperoleh keadilan atas dugaan tindakan penyerobotan lahan yang selama ini menjadi fasilitas bersama warga. Menurut keterangan Pengurus RT 02 RW 06 Suhartono lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk kepentingan umum warga RT 02 RW 06 , namun belakangan diketahui telah dialihkan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan masyarakat.
Dalam keterangannya, Ali Lubab, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan memastikan hak-hak warga tetap terlindungi. Setiap tindakan yang diduga melanggar hukum harus diproses secara transparan dan adil. Warga berhak atas kepastian hukum terhadap aset fasilitas umum yang merupakan milik bersama,” ujar Ali Lubab kepada awak media.
Lebih lanjut, Ali Lubab menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata bentuk konfrontasi, melainkan upaya untuk memastikan bahwa semua pihak menghormati aturan dan kepemilikan yang sah atas tanah dan fasilitas umum warga.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum, agar setiap dugaan pelanggaran terhadap aset masyarakat dapat ditindaklanjuti secara profesional dan berkeadilan.
Tentang Kuasa Hukum
Ali Lubab, S.H., M.H. merupakan advokat sekaligus konsultan hukum yang aktif mendampingi masyarakat dalam penyelesaian berbagai perkara hukum, baik pidana, perdata, maupun sengketa pertanahan. Melalui Kantor Hukum AL & Partners, beliau dikenal berkomitmen memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
