Ali Lubab, S.H., M.H. Dampingi Para Pembeli Perumahan Gugat Oknum Pengembang di Pengadilan Negeri Semarang

Semarang — Sengketa antara para pembeli perumahan dengan seorang oknum pengembang kembali mencuat di Kota Semarang. Puluhan pembeli yang merasa dirugikan menggugat oknum pengembang ke Pengadilan Negeri Semarang setelah mengetahui bahwa sertifikat rumah yang mereka beli ternyata dijaminkan ke pihak perbankan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan mereka.

Kuasa hukum para penggugat, Ali Lubab, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya melanggar perjanjian jual beli, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum karena merampas hak kepemilikan para pembeli.

Sertifikat Dijaminkan Tanpa Izin Pembeli

Menurut keterangan para pembeli yang didampingi kuasa hukum, mereka awalnya membeli unit rumah secara sah dan telah menyelesaikan kewajiban pembayaran. Namun, belakangan terungkap bahwa sertifikat rumah yang seharusnya sudah diproses balik nama justru digunakan oknum pengembang sebagai jaminan pinjaman bank.

"Ini adalah pelanggaran berat. Sertifikat yang menjadi hak klien kami digunakan sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan satu pun pembeli. Tindakan ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat," tegas Ali Lubab.

Langkah Hukum Ditempuh Lewat Gugatan Resmi

Karena mediasi dengan pihak pengembang tidak menemukan penyelesaian, para pembeli memutuskan menempuh jalur hukum. Gugatan resmi sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Semarang, dengan tuntutan agar pengembang mengembalikan hak para pembeli serta mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Ali Lubab menambahkan bahwa gugatan ini bukan hanya untuk kepentingan para kliennya, tetapi juga untuk memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang di proyek-proyek perumahan lainnya.

Kami berharap pengadilan memberikan putusan yang adil dan mengembalikan hak para pembeli. Pengembang wajib bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Harapan Para Pembeli

Para pembeli berharap proses hukum ini dapat mengungkap secara jelas duduk perkara dan memberikan kepastian hukum terhadap status sertifikat yang sudah mereka bayar. Mereka juga menginginkan agar oknum pengembang bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat masalah sertifikat ganda dan sertifikat dijaminkan tanpa izin pembeli sering terjadi dalam sengketa perumahan di sejumlah daerah.

Penutup

Dengan pendampingan hukum dari Ali Lubab, S.H., M.H., para pembeli berharap perjuangan mereka membuahkan hasil dan menjadi contoh agar konsumen tidak lagi menjadi korban tindakan pengembang yang tidak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *