Pengertian Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah tindakan seseorang yang melanggar aturan hukum atau merugikan orang lain, baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Dalam hukum Indonesia, PMH diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Pasal tersebut menyebutkan:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Dengan kata lain, siapa pun yang menyebabkan kerugian kepada orang lain karena perbuatannya yang melanggar hukum, harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian itu.
Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Agar sebuah tindakan bisa disebut sebagai perbuatan melawan hukum, harus memenuhi empat unsur berikut:
- Ada perbuatan – Bisa berupa tindakan atau kelalaian.
- Perbuatan tersebut melanggar hukum – Melanggar undang-undang, hak orang lain, atau norma sosial.
- Ada kesalahan – Bisa sengaja atau lalai.
- Ada kerugian – Harus ada kerugian nyata yang diderita korban.
- Ada hubungan sebab-akibat – Kerugian terjadi karena perbuatan pelaku.
Contoh Perbuatan Melawan Hukum
Berikut beberapa contoh PMH yang sering terjadi:
- Menyebarkan fitnah atau hoaks di media sosial.
- Merusak properti milik orang lain.
- Tidak hati-hati saat berkendara hingga menyebabkan kecelakaan.
- Menjual barang palsu atau melanggar hak cipta.
- Melakukan tindakan diskriminatif di tempat kerja.
Sanksi untuk Perbuatan Melawan Hukum
Pelaku PMH bisa diminta ganti rugi secara perdata oleh pihak yang dirugikan. Ganti rugi bisa berupa:
- Uang untuk mengganti kerugian materiil.
- Permintaan maaf atau rehabilitasi nama baik (jika kerugian bersifat immateriil).
- Pengembalian keadaan seperti semula, jika memungkinkan.
Perbedaan PMH dan Wanprestasi
Aspek | Perbuatan Melawan Hukum | Wanprestasi |
---|---|---|
Hubungan hukum | Tidak perlu ada perjanjian | Harus ada perjanjian |
Dasar hukum | Pasal 1365 KUH Perdata | Pasal 1238 KUH Perdata |
Jenis pelanggaran | Umum (melawan hukum) | Tidak melaksanakan isi perjanjian |
Kesimpulan
Perbuatan Melawan Hukum adalah tindakan yang merugikan orang lain dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Jika Anda dirugikan karena tindakan orang lain, Anda berhak menuntut secara perdata. Memahami PMH penting untuk menjaga hak dan kewajiban kita dalam kehidupan bermasyarakat.