Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum? Pengertian, Contoh, dan Sanksinya

Pengertian Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah tindakan seseorang yang melanggar aturan hukum atau merugikan orang lain, baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Dalam hukum Indonesia, PMH diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Pasal tersebut menyebutkan:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Dengan kata lain, siapa pun yang menyebabkan kerugian kepada orang lain karena perbuatannya yang melanggar hukum, harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian itu.


Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Agar sebuah tindakan bisa disebut sebagai perbuatan melawan hukum, harus memenuhi empat unsur berikut:

  1. Ada perbuatan – Bisa berupa tindakan atau kelalaian.
  2. Perbuatan tersebut melanggar hukum – Melanggar undang-undang, hak orang lain, atau norma sosial.
  3. Ada kesalahan – Bisa sengaja atau lalai.
  4. Ada kerugian – Harus ada kerugian nyata yang diderita korban.
  5. Ada hubungan sebab-akibat – Kerugian terjadi karena perbuatan pelaku.

Contoh Perbuatan Melawan Hukum

Berikut beberapa contoh PMH yang sering terjadi:

  • Menyebarkan fitnah atau hoaks di media sosial.
  • Merusak properti milik orang lain.
  • Tidak hati-hati saat berkendara hingga menyebabkan kecelakaan.
  • Menjual barang palsu atau melanggar hak cipta.
  • Melakukan tindakan diskriminatif di tempat kerja.

Sanksi untuk Perbuatan Melawan Hukum

Pelaku PMH bisa diminta ganti rugi secara perdata oleh pihak yang dirugikan. Ganti rugi bisa berupa:

  • Uang untuk mengganti kerugian materiil.
  • Permintaan maaf atau rehabilitasi nama baik (jika kerugian bersifat immateriil).
  • Pengembalian keadaan seperti semula, jika memungkinkan.

Perbedaan PMH dan Wanprestasi

AspekPerbuatan Melawan HukumWanprestasi
Hubungan hukumTidak perlu ada perjanjianHarus ada perjanjian
Dasar hukumPasal 1365 KUH PerdataPasal 1238 KUH Perdata
Jenis pelanggaranUmum (melawan hukum)Tidak melaksanakan isi perjanjian

Kesimpulan

Perbuatan Melawan Hukum adalah tindakan yang merugikan orang lain dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Jika Anda dirugikan karena tindakan orang lain, Anda berhak menuntut secara perdata. Memahami PMH penting untuk menjaga hak dan kewajiban kita dalam kehidupan bermasyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *