Pengertian Penggelapan
Penggelapan adalah tindakan mengambil atau menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku secara sah, tetapi kemudian disalahgunakan atau tidak dikembalikan sesuai perjanjian. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara diam-diam atau tanpa izin, penggelapan terjadi ketika seseorang memiliki akses legal terhadap barang tersebut namun kemudian menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
Dalam hukum pidana Indonesia, penggelapan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya dalam Pasal 372 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja memiliki secara melawan hukum suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Jenis-Jenis Penggelapan
- Penggelapan Biasa
Terjadi ketika seseorang menguasai barang secara sah (misalnya meminjam), tetapi kemudian tidak mengembalikannya atau menjualnya untuk kepentingan pribadi. - Penggelapan dalam Jabatan
Terjadi ketika seorang pegawai, karyawan, atau pejabat publik menggelapkan barang atau uang yang dipercayakan kepadanya karena jabatannya. Hal ini diatur dalam Pasal 374 KUHP dan dapat dikenai sanksi pidana lebih berat. - Penggelapan Uang Perusahaan
Sering terjadi dalam dunia kerja, terutama ketika seorang karyawan atau bendahara perusahaan menyalahgunakan dana perusahaan untuk keuntungan pribadi. - Penggelapan Kendaraan Bermotor
Misalnya, seseorang menyewa mobil tetapi tidak mengembalikannya, atau menjual mobil tersebut tanpa hak.
Contoh Kasus Penggelapan
- Seorang karyawan finance perusahaan membawa kabur dana operasional yang dipercayakan kepadanya.
- Seseorang menyewa motor dari rental, lalu menjualnya tanpa izin.
- Seorang pengurus koperasi mengambil uang simpanan anggota dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Sanksi Hukum
Sanksi bagi pelaku penggelapan bervariasi tergantung jenis dan beratnya kasus:
- Penggelapan biasa (Pasal 372 KUHP): Penjara hingga 4 tahun.
- Penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP): Penjara hingga 5 tahun.
- Jika melibatkan kerugian besar atau dilakukan secara terorganisir, pelaku bisa dijerat dengan pasal lain, termasuk UU Tindak Pidana Korupsi jika pelaku adalah pejabat negara.
Upaya Pencegahan
- Pengawasan internal yang ketat di perusahaan atau instansi.
- Audit keuangan secara berkala.
- Pembuatan perjanjian tertulis dalam transaksi peminjaman barang.
- Edukasi hukum bagi karyawan dan pengelola keuangan.
Kesimpulan
Penggelapan merupakan tindak pidana yang merugikan, baik secara individu maupun institusional. Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara penggelapan dan pencurian, serta menyadari bahwa meski barang diperoleh secara sah, penggunaannya di luar kesepakatan hukum tetap dapat dipidana. Pencegahan dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam menekan angka kejahatan ini.