1. Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi telah menciptakan ruang digital sebagai bagian integral dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Namun, kemajuan ini juga diiringi dengan meningkatnya tindak kejahatan di dunia maya, salah satunya adalah penipuan online (cyber fraud). Penipuan online merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan perangkat digital untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dengan cara menyesatkan atau memanipulasi korban.
2. Definisi Penipuan Online
Dalam konteks hukum Indonesia, tidak terdapat definisi eksplisit mengenai "penipuan online" dalam peraturan perundang-undangan. Namun, tindak pidana ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penipuan sebagaimana diatur dalam:
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan…”
Penipuan online juga berkaitan dengan:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.
3. Ketentuan Hukum dalam UU ITE yang Relevan
Beberapa pasal dalam UU ITE yang sering digunakan untuk menjerat pelaku penipuan online, antara lain:
Pasal 28 ayat (1):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”
Pasal 45A ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
4. Modus Operandi Penipuan Online
Modus yang umum dijumpai antara lain:
Marketplace palsu: Korban membeli barang dari toko online palsu.
Phishing: Situs web atau email palsu yang menjebak korban untuk memberikan informasi pribadi seperti OTP, PIN, dan nomor rekening.
Investasi ilegal: Janji keuntungan besar melalui platform digital tanpa izin dari OJK.
Pinjaman online ilegal: Penawaran pinjaman cepat dengan bunga tinggi dan penyalahgunaan data pribadi.
Undian atau hadiah palsu: Meminta korban membayar “biaya administrasi” untuk hadiah yang tidak nyata.
5. Upaya Penanggulangan
a. Penegakan Hukum
Laporan dapat diajukan kepada:
Kepolisian Republik Indonesia
Kominfo (pemblokiran situs/aplikasi)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk investasi dan fintech ilegal
Lembaga Perlindungan Konsumen jika berkaitan dengan transaksi digital
b. Edukasi Publik dan Pencegahan
Pemerintah dan masyarakat perlu memperkuat literasi digital.
Platform digital wajib menerapkan sistem keamanan dan verifikasi pengguna.
Perlindungan konsumen perlu diperluas ke ranah digital.
6. Kesimpulan
Penipuan online merupakan kejahatan siber yang dapat menimbulkan kerugian besar baik secara finansial maupun psikologis bagi korban. Meskipun belum diatur secara terminologis sebagai "penipuan online" dalam perundang-undangan Indonesia, tindakan ini dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum dan khusus. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antarlembaga serta penguatan literasi digital masyarakat sebagai bentuk pencegahan.