Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan
Perbedaan wanprestasi dan penipuan adalah pada unsur tipu muslihat atau niat buruk. Jika dalam suatu perjanjian lalai dijalankan tanpa adanya tipu muslihat, seseorang dapat dikatakan memenuhi pasal wanprestasi dan dikenakan Pasal 1236 KUH Perdata. Sementara jika terdapat tipu muslihat dalam pembuatan kontrak atau pemenuhan perjanjian tersebut, serta berakhir dengan tidak dijalankannya perjanjian, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan dikenakan Pasal 378 KUHP.
Apakah Kasus Wanprestasi dapat Dilaporkan Jadi Penipuan?
Menjawab pertanyaan Anda, apakah seseorang yang melakukan wanprestasi dapat dilaporkan atas tindak pidana penipuan, dapat kami sampaikan bahwa secara konstruksi yuridis sebagaimana dijelaskan di atas, wanprestasi dan penipuan adalah dua hal yang berbeda.
Kemudian, dalam Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018 memuat kaidah hukum yang berbunyi:
Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah perdata, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan iktikad buruk/tidak baik.
Sebagaimana kami terangkan sebelumnya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, di mana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Namun demikian, tidak semua perbuatan tidak melaksanakan kewajiban perjanjian dipandang sebagai penipuan. Apabila perjanjian tersebut didasari iktikad buruk/tidak baik, niat jahat untuk merugikan orang lain, maka perbuatan tersebut bukan merupakan wanprestasi, tetapi tindak pidana penipuan.
Misalnya, meskipun hubungan hukum antara terdakwa dengan korban adalah pinjam meminjam uang, namun sebelum melakukan pinjaman tersebut terdakwa telah memiliki iktikad tidak baik kepada korban, maka perbuatan materiil terdakwa telah memenuhi unsur pasal penipuan.
Dengan demikian, untuk dapat menilai apakah suatu wanprestasi dapat dilaporkan sebagai penipuan, perlu dilihat terlebih dahulu apakah tidak dipenuhinya perjanjian tersebut didasari atas iktikad buruk/tidak baik atau tidak.