Semarang – Pengurus RT bersama warga Jl. Karanggawang Baru RT 02 RW 06 resmi melaporkan dugaan penyerobotan fasilitas umum (fasum) ke pihak kepolisian. Dalam pelaporan ini, warga didampingi kuasa hukumnya, Ali Lubab, S.H., M.H.
Warga menuturkan, lahan fasum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama, diduga telah diserobot dan dikuasai sepihak oleh oknum yang mengatasnamakan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tindakan itu dinilai merugikan hak masyarakat, karena fasum adalah fasilitas yang tidak bisa dialihkan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.
Kuasa hukum warga, Ali Lubab, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami menilai tindakan penyerobotan ini jelas melanggar hukum. Fasum adalah milik warga dan harus dikembalikan sesuai peruntukannya. Kami mendesak kepolisian segera memproses laporan ini secara profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT 02 RW 06 menambahkan, warga sudah sejak lama memperjuangkan fasum tersebut agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.
“Kami ingin fasum ini kembali dimanfaatkan untuk warga. Laporan ini kami ajukan demi keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Kini laporan tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian dan tengah dalam tahap pemeriksaan awal. Warga berharap, langkah hukum yang diambil dapat mengembalikan fungsi fasum sebagaimana mestinya, sekaligus memberikan efek jera bagi oknum yang mencoba menyerobot hak masyarakat.